Menteri PPPA Dorong Pembentukan UPTD PPA Seluruh Daerah di Aceh

Menteri PPPA Arifah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunhan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong Pemerintah Aceh untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 11 kabupaten/kota di Aceh.

Menurut Arifah, tersedianya UPTD PPA merupakan mandat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seperti yang diatur dalam produk hukum turunan UU TPKS, yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

“UPTD PPA memiliki peran melindungi, menangani, dan memulihkan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adi,” ujar Arifah Fauzi di Banda Aceh, Jumat, 7 November 2025.

Dia menjelaskan pembentukan UPTD PPA sudah diatur dalam Perpres Nomor 55/2024 itu. Di mana, UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak.

“Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara,” ungkap Arifah.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan oleh Kementerian PPPA menunjukkan bahwa satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan hampir separuh anak usia 13-17 tahun menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Arifah menilai data ini menegaskan bahwa sistem perlindungan korban masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pemerataan layanan, ketersediaan tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor.

Hingga 2025 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya 12 daerah memiliki UPTD PPA yang sudah berfungsi optimal. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pembentukan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga profesional, dan minimnya sarana prasarana di wilayah terpencil.

Dia menegaskan keberhasilan pembentukan UPTD tidak hanya bergantung pada dokumen administrasi, tetapi juga pada komitmen kepala daerah dalam memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan SDM profesional.

“Kementerian PPPA akan terus mendampingi daerah melalui bimbingan teknis, review kelembagaan, dan koordinasi dengan Kemendagri. Tidak boleh ada perempuan dan anak yang dibiarkan tanpa perlindungan,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy