Dinilai Gagal Kendalikan Inflasi, GMNI Desak Mendagri Berikan Sanksi Terhadap Bupati Aceh Tengah

Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda
Ketua GMNI Aceh Tengah Saparuda. Foto: Line1.News/Istimewa

Takengon – Kabupaten Aceh Tengah kembali mencatat inflasi tertinggi di Provinsi Aceh selama tiga bulan berturut-turut sejak Agustus 2025. Data resmi Badan Pusat Statistik menunjukkan laju inflasi di kabupaten ini meningkat cukup signifikan, baik secara bulanan maupun tahunan.

Sesuai laporan BPS Aceh Tengah yang dirilis 3 November 2025, inflasi Aceh Tengah pada Oktober mencapai 5,95 persen. Sementara pada September menyentuh 5,8 persen—juga yang tertinggi di Aceh dan masuk peringkat enam besar nasional. Adapun pada Agustus 2025, inflasi Aceh Tengah juga tertinggi se-Aceh, dengan persentase 5,2 persen.

Tingginya inflasi membuat masyarakat Aceh Tengah harus menghadapi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Para ibu rumah tangga mengaku biaya belanja harian semakin berat. Sementara pedagang pasar tradisional juga merasakan dampaknya karena daya beli masyarakat menurun.

“Tingginya angka inflasi secara berturut-turut saat ini, menunjukkan kegagalan Bupati Aceh Tengah dalam menekan laju inflasi serta tidak optimalnya kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah Saparuda, Jumat, 7 November 2025.

Karena itu, kata dia, GMNI Aceh Tengah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindak tegas Bupati Aceh Tengah dengan memberikan sanksi karena tidak mampu mengendalikan inflasi di daerah.

Saparuda mengingatkan sebelum Pilkada 2024, saat daerah-daerah dipimpin penjabat (Pj) bupati maupun wali kota, yang tidak mampu mengendalikan inflasi langsung dicopot oleh Mendagri.

“Maka kami juga minta Mendagri untuk segera memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Tengah.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy