Polsek Patumbak Segera Panggil Aseng yang Dorong Jurnalis Saat Liputan di PT UG

Pelaku Aseng
Pria bernama Aseng yang dilaporkan diperiksa oleh Polsek Patumbak diduga melakukan penganiayaan kepada seorang wartawan. Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan penganiayaan terhadap Elin Syahputra, wartawan Harian Media 24 Jam Medan.

Laporan pengaduan tersebut tertuang pada LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menjelaskan, kasus itu berawal dari aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, wartawan warga menuntut perusahaan memindahkan lokasi penampungan cangkang sawit yang mengeluarkan bau tidak sedap dan menyengat, yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan warga sekitar.

“Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong dengan petugas keamanan perusahaan dan beberapa orang pemuda yang juga ikut untuk menghalau para warga, yang melaksanakan unjuk rasa,” ujar Daulat, Senin, 20 Oktober 2025.

Ketika saling dorong terjadi, kata dia, diduga Elin dan seorang jurnalis lainnya mengalami pemukulan oleh seseorang berinisial RE.

Baca juga: Demo di Polda Sumut, Wartawan Tuntut Kapolsek Patumbak Dicopot

Terkait laporan Elin tersebut, kata Daulat,  ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan bersama Panit I Ipda Eko Priya dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Penyidik serta penyelidik kita sudah mengambil langkah-langkah dalam mengungkap serta memproses laporan dari rekan kita yang berprofesi sebagai wartawan,” terangnya. Dia menyebut telah mengirimkan SP2HP kepada korban.

Penyidik, kata Daulat, telah mewancarai Dedi Irwandi Lubis pada 7 Oktober 2025. Lalu pada 9 Oktober 2025 mewawancarai saksi Boni Manullang dan M Rasyid Hasibuan.

Sementara pada 22 Oktober 2025, penyidik melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi untuk hadir di Polsek Patumbak yaitu Joner Sitanggang, Aseng, dan Bayu guna dilakukan wawancara serta diambil keterangannya.

“Kami mohon kepada korban agar bersabar untuk untuk laporannya masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy