Banda Aceh – Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pria berinisial SB, 36 tahun, terduga pelaku perdagangan kulit harimau.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan SB ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Penangkapan SB, kata dia, hasil pengembangan polisi dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara.
“Saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau Sumatra pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau,” ujar Zulhir dalam keterangannya dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, polisi menyita barang bukti selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.
“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau Sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Zulhir menegaskan Polda Aceh akan menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar sebagai bentuk komitmen mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy