Hendak Transaksi, Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Barang bukti kulit harimau
Barang bukti kulit harimau Sumatera yang diamankan Polres Aceh Tengah dari tangan tersangka. Foto: Satreskrim Polres Aceh Tengah

Takengon – Tercium hendak bertransaksi, lima pelaku perdagangan ilegal kulit harimau Sumatra dibekuk anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah di dua lokasi pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita kulit dan bagian tubuh satwa dilindungi itu. Penangkapan kelima orang itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter.

Deno menduga dua di antara kelima orang tersebut merupakan perantara penjualan kulit harimau. Sedangkan tiga lainnya bertugas menangkap dan membunuh harimau tersebut.

Adapun kelima terduga pelaku berinisial S (40 tahun), petani, Warga Pintu Rime Gayo, Bener Meriah; dan M (50 tahun), pedagang, Warga Bebesen, Aceh Tengah. Lalu J (54 tahun), R (29 tahun), dan SA (25 tahun). Ketiganya petani dari Linge, Aceh Tengah.

Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat akan adanya penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Deno, petugas menyelidikinya dan menemukan S dan M sedang menunggu pembeli. Sekira pukul 23.00 polisi melihat S sedang mengangkat kotak styrofoam putih. Setelah digeledah, di dalam kotak itu terdapat kulit, tulang, dan bagian tubuh harimau lainnya.

Usai pengembangan kasus sekira pukul 04.00, polisi menangkap J, R dan SA. Saat ini, kelimanya ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah guna diproses lebih lanjut.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy