Takengon – Pemkab Tengah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mencatut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun instansi perpajakan lainnya.
Modus yang digunakan pelaku penipuan, mulai dari permintaan data pribadi, pemaksaan transfer uang ke rekening pribadi, hingga ancaman pemblokiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gaji, atau akses ke layanan keuangan ASN.
Selain itu, juga modus lainnya berupa instruksi mengunduh (download) aplikasi M-Pajak atau Coretax DJP palsu, membuka file APK mengenai surat ketetapan pajak, dan konfirmasi status atau perubahan data wajib pajak.
Ada juga permintaan pembayaran bea materai atau pelayanan lainnya melalui rekening pribadi, instruksi membayar tagihan pajak melalui rekening pribadi, tawaran jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak, serta
berpura-pura menjadi pejabat atau petugas DJP dan menyampaikan SMS, Whatsapp, Email atau Panggilan Telepon yang seolah-olah berasal dari DJP.
“Dalam rangka memitigasi aksi penipuan yang semakin berkembang tersebut, maka dimohon kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar senantiasa waspada terhadap berbagai pesan dan panggilan telepon yang diterima dengan modus sebagaimana diuraikan di atas,” tulis Pemkab Aceh Tengah dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Bila menemukan atau mengalami penipuan seperti itu, ASN diminta tetap tenang dan tidak panik jika dihubungi orang yang mengaku pejabat atau petugas DJP.
ASN juga diminta selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang mengatas namakan DJP kepada layanan Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat.
“Tidak membuka tautan mencurigakan yang dibagikan oleh nomor yang tidak dikenal. Tidak mengunduh file yang dibagikan oleh nomor yang tidak dikenal. Tidak memberikan informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya, tidak melakukan transfer sejumlah uang untuk bea materai, pembayaran tunggakan pajak atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi. Tidak memberikan kode unik one time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS.”
Pemkab Aceh Tengah juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif menyampaikan informasi tersebut di lingkungan kerja masing-masing, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga keamanan data, kredibilitas institusi, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy