Seorang ‘Kuda Bawah’ Ditangkap di Langsa, 14 Kg Sabu Disita

Kurir narkoba yang ditangkap di Langsa
Kurir pembawa 14 kilogram sabu yang ditangkap di Langsa. Foto: Istimewa via Metrotvnews.com

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang “kuda bawah” alias kurir sabu-sabu berinisial MD alias S di depan warung bakso di Jalan Banda Aceh-Medan, Alue Pineung, Langsa Timur.

MD ditangkap pada Senin dini hari, 8 September 2025, sekira pukul 00.20 waktu Aceh karena membawa 14 kilogram sabu-sabu.

“Peran tersangka kurir penjemput (mengambil dan membawa narkotika jenis sabu),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.

Dia menuturkan, penangkapan MD berawal dari Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) yang mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui perairan Aceh.

Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai, kata Eko, kemudian melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Tamiang.

Baca juga: Satgas NIC Tangkap Perempuan Muda di Aceh Timur, Diduga Simpan 4 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi

Lalu, pada Senin dinihari, tim gabungan menangkap MD alias S yang berperan sebagai “Kuda Bawah”.

“Tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus di dalam satu karung,” ujar Eko.

Saat diinterogasi, MD mengaku diperintahkan oleh Baka untuk mengambil sabu-sabu di dekat perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang dari “kuda atas” atau pemasok bernama Wak Yung. Baka dan Wak Yung masih diburu polisi.

“Rencana tindak lanjut mengejar tersangka lainnya, melakukan pengembangan jaringan, melakukan penyidikan secara tuntas,” ungkap Eko.

Selain menyita barang bukti 14 kilogram sabu, kata dia, penyidik juga menyita satu unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam pelat BL 8370 DO dan satu unit Nokia 105 warna hitam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy