Idi – Pelaku pembunuhan terhadap Bustaman (26), kurir (pengantar) paket, warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, ternyata rekan kerja korban. Polisi menyebut pelaku tega menghabisi nyawa korban untuk merampas uang setelah pelaku kalah judi online (judol).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan bidang jasa pengantar paket di Aceh Timur.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 4 September 2025, sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja, yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore, 4 September 2025.
Irwan menyebut RA menghabisi nyawa Bustaman, setelah ia berniat mengambil uang milik korban karena pelaku baru saja kalah judol.
Menurut Irwan, RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya korban memenuhi permintaan pelaku.
“Saat tiba di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone. Dan pada saat itu RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan. Namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin panik kemudian menusuk leher dan perut korban,” ungkap Irwan.
Setelah korban tidak berdaya, lanjut Irwan, RA mengambil tas yang berisi uang milik korban. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak, Aceh Timur.
RA kemudian menuju ke salah satu tempat jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya Rp3 juta.
“Hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban,” ujar Irwan.
Polisi juga mengaman barang bukti uang tunai Rp3.645.000, dua handphone (milik korban dan pelaku) dan satu sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS
“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ucap Irwan.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Idi Rayeuk, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
Sebelumnya, warga Aceh Timur dihebohkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di semak belukar Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu, 3 September, sekitar pukul 23.00 waktu Aceh.
Setelah diidentifikasi oleh polisi, korban diketahui bernama Bustaman (26), warga Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sepeda motor milik korban.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy