Jakarta – Komisi Sidang Etik memecat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Kosmas K Gae dari Polri. Pemecatan ini imbas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025, dilansir Detik.com.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”
Kompol Kosmas mengeklaim dia baru mengetahui Affan terlindas dari video viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral,” kata Kosmas saat menjalani sidang etik di Mabes Polri.
“Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya.
Kompol mengaku tak berniat membuat Affan celaka hingga tewas.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kosmas.
“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.
Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri. “Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.
Kosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Kosmas mengatakan hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.
“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan (pemecatan) ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar.”
Baca juga: Affan Kurniawan Dijuluki Martir Demokrasi
Ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran: berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat dijatuhkan kepada Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelah kemudi rantis.
Adapun pelanggaran etik sedang (duduk di kursi penumpang belakang) dijatuhkan kepada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Affan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Setelah kejadian itu, massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy