Pajak tak Bisa Disamakan dengan Zakat, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Ilustrasi beda pajak zakat dan wakaf
Ilustrasi beda pajak, zakat, dan wakaf. Foto: Rumah Zakat

Jakarta – Apakah pajak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Abdul Muiz Ali menyatakan pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf.

Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menyebut pajak berlaku secara umum, baik Muslim atau non-Muslim. “Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Kiai AMA, dikutip dari laman MUI, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kiai AMA menegaskan perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Al-Quran. Salah satunya, dalam QS At Taubah ayat 60, yang menjelaskan terkait distribusi zakat ke dalam delapan kelompok.

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”

Sementara itu, ada kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu ‘tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah.

Selain itu, ada perintah dalam Al-Quran yang mewajibkan umat Islam menaati perintah Allah SWT, Rasul dan penguasa, sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat 59:

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu.

“Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya,” tegas Kiai AMA.

Kiai AMA mengungkapkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015. Di antaranya, hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.

“Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. Selain itu, mengurangkan zakat atas pajak terhutang bukan nilai pendapatan kena pajak,” ungkap Kiai AMA.

Di sisi lain, lanjut Kiai AMA, mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak agar rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy