MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain, Toleransi Boleh Selama Tidak Masuk Ranah Akidah

lustrasi Gedung MUI. Foto: detikcom
lustrasi Gedung MUI. Foto: detikcom

Bangka – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa yang melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya bagi pemeluk agama lain. Fatwa itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengutip situs resmi mui.or.id, kegiatan yang mengangkat tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” ini digelar pada 28-31 Mei 2024. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor Ni’am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin tiga terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Ni’am menuturkan, hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.

Namun, MUI menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Setidaknya, kata Ni’am, ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy