Banda Aceh – DPRK Banda Aceh mengesahkan Qanun RPJM Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sidang paripurna pengesahan kedua qanun itu dipimpin Ketua DPRK Irwansyah dihadiri Wakil Ketua I Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi, dan seluruh anggota dewan. Dari eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakilnya Afdhal Khalillulllah.
Irwansyah mengatakan Qanun RPJM Banda Aceh 2025–2029 merupakan peta jalan strategis pembangunan kota.
“Dokumen ini menyatukan aspirasi rakyat, visi eksekutif, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, agar Banda Aceh tetap menjadi kota yang tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya dikutip dari Laman DPRK Banda Aceh.
Sementara Qanun Tentang Perubahan Atas Pajak dan Retribusi adalah bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.
“Perubahan ini tentu bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan digitalisasi layanan yang efisien.”
Illiza menyebut kedua qanun itu hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.
RPJM 2025–2029, kata dia, dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak melalui Musrenbang, dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Isu-isu yang menjadi perhatian utama dalam RPJM meliputi kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Lalu, penguatan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda.
Kemudian, pengurangan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, melalui pelatihan vokasional dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.
Selanjutnya, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Terakhir, peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk pemenuhan air bersih, pengelolaan sampah, serta transportasi publik yang efisien.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy