Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh telah menerbitkan Seruan Bersama menyambut Ramadan 1447 Hijriah.
Seruan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Februari 2026, dan ditandatangani seluruh unsur forkopimda, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Salah satu poin seruan tersebut, para pelaku usaha makanan dan minuman diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan. Mereka tidak diperbolehkan menjual barang dagangan sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 waktu Aceh.
Tak hanya makanan-minuman, seruan tersebut juga mengimbau seluruh jenis usaha tidak melakukan aktivitas jual-beli sejak dimulainya salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB.
“Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan,” bunyi seruan tersebut, dikutip Selasa, 17 Februari 2026, dari Laman Pemko Banda Aceh.
Terkait menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Selain itu, pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.
Kepada media massa, Forkopimda mengimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy