Lhokseumawe – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik, Senin, 28 Juli 2025. Kedua tersangka itu berinisial TFR dan BP.
Menurut penyidik Kejari Lhokseumawe, TFR sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan saat ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
Adapun BP, sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Keduanya dipanggil secara resmi sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin hari ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah susun tersebut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir dalam siaran pers diterima Line1.News, Senin malam (28/7).
Baca juga: Kajari Lhokseumawe: Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Politeknik
Sementara itu, salah satu saksi lainnya yang juga memiliki peran penting dalam proyek ini, yakni Har, Direktur PT SAS selaku pemenang tender, tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan. “Dengan alasan adanya keperluan keluarga yang mendesak di luar kota dengan surat perihal permohonan penundaan pemanggilan”.
Kajari Lhokseumawe menegaskan proses hukum kasus ini akan dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.
“Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara”.
Kejari Lhokseumawe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum ini secara aktif dan memberikan dukungan terhadap setiap langkah penindakan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Lihat: [Foto] Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Ditahan di Lapas Lhokseumawe
Diketahui, pembangunan Rusun di Politeknik Negeri Lhokseumawe itu bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Lhokseumawe telah menahan tersangka AR (40) pada Jumat, 18 Juli 2025.
Mulanya, AR yang masuk DPO berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 17 Juli 2025, di Banda Aceh. Penyidik Kejari Lhokseumawe kemudian menjemput AR untuk dibawa ke Lhokseumawe. Setiba di Lhokseumawe, AR ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pendahuluan.
Menurut Kajari Lhokseumawe, dalam pembangunan rusun Politeknik, AR merupakan subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
“Jadi dia juga mendapatkan suatu keuntungan, [meskipun] proyeknya tidak ada kemanfaatannya. Walaupun [rusun] itu selesai tapi tidak layak, [tidak] berfungsi bangunan itu, sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, itu ada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung tersebut,” ungkap Feri Mupahir, Jumat (18/7).
“Fakta yang sebenarnya kita akan ungkap di persidangan nanti,” imbuhnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy