Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri sosok yang memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), menerima suap.
KPK menduga, Topan mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025, dilansir Antara.
Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” ujarnya.
KPK, tambah Asep, kini sedang mendalami alur perintah dan aliran dana terkait tindak pidana korupsi di Sumut tersebut.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan.”
Baca juga: KPK Geledah Rumah Topan Ginting, Sita Duit Miliaran hingga Pistol Beretta
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Lima tersangka ditetapkan dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan anaknya, Rayhan, sebagai pemberi dana suap. Penerima suap di klaster pertama Topan dan Rasuli, sedangkan di klaster kedua Heliyanto.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy