Terpidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan Asriana Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

Asriana dieksekusi ke Lapas
Petugas Seksi Pidsus Kejari Lhokseumawe membawa terpidana Asriana ke Lapas Lhokseumawe. Foto: Humas Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Terpidana korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, Asriana, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menjelaskan, Asriana dibawa ke Lapas sekira pukul 11.20 waktu Aceh.

Dalam foto diterima Line1.News, tampak Asriana yang memakai pakaian serba hitam dan masker turun dari mobil tahanan Kejari Lhokseumawe setibanya di Lapas. Dia dituntun dua petugas perempuan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe.

Asriana merupakan mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Lhokseumawe.

Lihat: [Foto] 2 Terpidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, menyatakan Asriana terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa (kini terpidana) lainnya.

Mahkamah menjatuhkan pidana kepada Asriana dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp540.755.003,2 (Rp540,7 juta lebih) subsider satu tahun penjara; serta mencabut hak politiknya.

Sebelumnya, pada Senin, 21 Juli 2025, Kejari Lhokseumawe telah mengeksekusi dua terpidana, Sulaiman dan M. Dahri, ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Keduanya dibawa ke Lapas sekira pukul 11.50 waktu Aceh, dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.

Baca juga: Perkara Korupsi PPJ Lhokseumawe, Marwadi Yusuf Minta Penundaan Eksekusi, Ini Isi Suratnya

Therry mengatakan Asriana dieksekusi hari ini karena adanya perbedaan pengiriman salinan putusan Mahkamah ke Kejari. Dia menyebutkan Asriana telah diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

Dengan eksekusi Asriana, tinggal satu terpidana lagi, Marwadi Yusuf, yang belum ditahan di Lapas. Marwadi sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut karena sedang berobat jantung di Jakarta.

Sementara untuk terdakwa Az, Mahkamah menyatakan gugur hak penuntut umum melakukan penuntutan. Sebab, Az telah meninggal dunia pada 10 Oktober 2024 lalu, sebelum majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan perkara itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy