Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hari ini memeriksa General Manajer Operasional PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) dan bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA)/PT Pembangunan Aceh (Pema) terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun tahun 2018-2024.
“[Hari ini diperiksa] AR, GM Operasional PT Patna sekarang, dan M, Dirut PT PDPA/PEMA yang lama,” ujar Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News, Rabu, 23 Juli 2025.
M, Dirut PDPA/PT Pema yang lama, sebelumnya telah diminta keterangan pada Senin, 23 Juni 2025.
Sementara pada Selasa kemarin, 22 Juli 2025, tambah Therry, penyidik memeriksa dua pejabat yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT Patna.
“Kemarin [diperiksa] IK Dirut PT Patna sekarang dan M, Komisaris PT Patna sekarang.”
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan KEK Arun ke Penyidikan
Kejari Lhokseumawe resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi KEK Arun ke tahap penyidikan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir mengatakan setelah serangkaian proses penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup menjadi dasar peningkatan status kasus itu.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan saksi-saksi [pada tahap penyidikan] akan dimulai Minggu depan,” ujar Feri, Kamis, 17 Juli 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy