Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun tahun 2018-2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-06/L.1.12/Fd.2/07/2025, tertanggal 16 Juli 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Lhokseumawe untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KEK Arun.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir mengatakan setelah serangkaian proses penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup menjadi dasar peningkatan status kasus ini.
“Bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan saksi-saksi [pada tahap penyidikan] akan dimulai minggu depan,” tegas Feri Mupahir kepada Line1.News, Kamis, 17 Juli 2025.
Feri Mupahir mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi di masa mendatang dan memastikan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy