Edarkan Sabu 83 Gram, Tiga Pria Ditangkap di Parkiran Suzuya Medan

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan, Selasa (15/7/2025). Foto: Istimewa
Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan, Selasa (15/7/2025). Foto: Istimewa

Medan – Tiga pria terduga pengedar sabu-sabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya.

Dari pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO), petugas berhasil menyita barang bukti satu plastik klip yang berisikan sabu seberat 83 gram dan tiga unit  unit ponsel android bermacam merek.

“Satuan Narkoba Polrestabes Medan amankan sabu seberat 83 gram, ya cukup banyak sabu yang hendak diedarkan di seputaran Jalan Brigjen Katamso, ” ucap Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa, 15 Juli 2025.

Ketiga pengedar sabu itu berinisial A alias G (47 tahun) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota; GAH (46 tahun) warga Jalan Panca Budi, Kelurahan Losing Batu, Kecamatan Padang Sidempuan; dan NEN (52 tahun) warga Jalan Kartini, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

“Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, ” ujar Thommy.

Polisi sebelumnya memperoleh informasi ada seseorang diduga menjadi perantara jual beli narkotika. Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 8 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di parkiran Swalayan Suzuya, petugas melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Cirinya seperti yang informasikan.

“Petugas langsung menemui laki-laki tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan ditemukan 1 plastik klip berisikan sabu seberat 83 gram dari genggaman tangan sebelah kiri A,” ujar Thommy.

A mengaku narkotika itu milik GAH. Polisi lalu menangkap GAH di Jalan Pintu Air. Dia mengakui barang haram itu miliknya.

Keduanya kemudian digelandang ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandi ketiga tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu. Dan kita akan terus memberantas narkoba di masyarakat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy