Deklarasi Aceh Utara Bebas Narkoba 2030, Ini Pesan Para Pihak

Deklarasi Aceh Utara Bebas Narkoba
Deklarasi Aceh Utara Bebas Narkoba. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Aceh Utara menggelar diskusi publik dan deklarasi ‘Aceh Utara Bebas Narkoba 2030’ di salah satu kafe Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu, 5 Juli 2025.

Granat menghadirkan sejumlah pihak sebagai narasumber yang menyampaikan pandangannya tentang pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Aceh Utara.

Seorang nasarumber, Amiruddin, menegaskan pentingnya dukungan kebijakan untuk menekan peredaran narkoba. Selaku Anggota DPRK Aceh Utara, ia berharap kepada pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat memperketat upaya pencegahan peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda Aceh Utara.

“Kita harus mengambil langkah-langkah preventif untuk menekan angka peredaran narkoba, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Line1.News.

Narasumber lainnya, akademisi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Ibrahim Qomarius, menawarkan solusi berbasis riset, termasuk pengurangan penggunaan uang tunai di masyarakat guna memutus mata rantai transaksi gelap narkoba.

Ketua Granat Aceh Utara Fahrul Razi mengatakan kegiatan itu digelar Granat untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara. Razi menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk edukasi, dan gerakan nyata memerangi narkoba khususnya di Aceh Utara,” ujarnya.

Diskusi itu, kata dia, menghasilkan kesepakatan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata.

“Tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat lainnya,” ujar Razi.

Di akhir diskusi, seluruh peserta bersama-sama membacakan deklarasi Aceh Utara Bebas Narkoba 2030. Isi deklarasi antara lain mencakup penegasan komitmen bersama untuk mendukung pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Aceh Utara yang bersih dari narkoba pada 2030 mendatang.

Turut hadir di acara itu Kadispora Aceh Utara M Nasir, Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Saiful Kamal, perwakilan BNN Kota Lhokseumawe M Ikbal, Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Utara Aulia, dan Kanit Reserse Narkoba Polres Aceh Utara M Hanif Anthony.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy