Pria di Lhokseumawe Simpan 8 Bungkus Sabu dalam Helm

YD saat ditangkap Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe
YD saat ditangkap Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe meringkus YD, 32 tahun, menyimpan delapan bungkus sabu-sabu dalam helm yang dipakainya saat berkendara.

Kasi Humas Salman Alfarasi mengatakan YD ditangkap pada Rabu dini hari, 4 Mei 2025, sekira pukul 02.10 waktu Aceh, di sebuah lorong sempit Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, kata dia, Tim Star Reborn yang dipimpin Ipda Feri Armia sedang berpatroli rutin. Gerak-gerik YD yang mencurigakan membuat tim menghentikannya.

Ketika digeledah, polisi menemukan delapan bungkus kecil sabu-sabu tersembunyi rapi dalam helm milik YD. Pria itu kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti lain yang disita dari YD adalah kaca pirex, satu sepeda motor Yamaha Filano, dua handphone, satu helm, dua charger HP, satu korek api, sebungkus rokok Manchester berisi dua batang, dan uang tunai Rp326.000.

“Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat di balik kepemilikan sabu tersebut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy