Kutacane — Polres Aceh Tenggara mengungkap 36 kasus peredaran narkoba, baik jenis sabu maupun ganja, dengan total 79 tersangka selama Januari hingga Mei 2025.
“Dari 36 kasus yang berhasil kami ungkap, kami turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.274,96 gram dan ganja sebanyak 10.652,42 gram,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri di Lapangan Pemuda, Babussalam, Minggu, 1 Juni 2025.
Adapun estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan sabu, kata Yulhendri, mencapai 12.749 jiwa. Sedangkan untuk ganja sebanyak 23.401 jiwa.
“Ini menunjukkan bahwa kerja keras Polres Aceh Tenggara tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh itu juga mengungkapkan, dari 79 tersangka, lima di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum. Terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.
“Penanganan terhadap anak-anak tersebut akan dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.”
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres AKBP Yulhendri beserta jajaran atas keberhasilan tersebut.
Dalam dua bulan terakhir saja, kata Salim, Polres Aceh Tenggara menangkap puluhan tersangka pengedar sabu-sabu. Puncaknya adalah pengungkapan sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1 miliar pada Selasa, 22 April 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy