Idi – Pemerintah Aceh Timur mempertemukan warga Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, terkait hasil penelitian penyelesaian sengketa lahan.
Pertemuan digelar di Aula kantor Setdakab Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025. Turut hadir unsur Forkopimda, warga pemilik lahan, dan perwakilan PTPN I.
Di hadapan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, warga Gampong Seuneubok Bayu memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mendapatkan kembali tanah yang disebut milik mereka.
Mulai dari mediasi hingga laporan polisi pada 2014 tentang dugaan penyerobotan tanah oleh PTPN I. Namun, kata warga, semua upaya itu hingga kini belum ada tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, Al-Farlaky mengatakan pemerintah hadir dalam mengatasi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.
“Namun kami juga tidak mengesampingkan investasi di Aceh Timur,” ujarnya.
Dia kemudian meminta warga menunjukkan hak kepemilikan lahan yang sedang berstatus sengketa. Begitu juga kepada PTPN I, Al-Farlaky meminta ditunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan agar persoalan itu bisa terselesaikan.
“Kita meminta kedua belah pihak menunjukkan hak kepemilikan supaya persoalan ini jelas.”
Sementara itu perwakilan PTPN I menyatakan, perusahaan sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu dengan masyarakat hingga hari ini.[]
Laporan: Hasan Basri


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy