Keluarga Andreas Sianipar berorasi di Gerbang Polrestabes Medan, Kamis (15/5/2025). Foto: Line1.News/Chairunnas
Medan – Massa dari keluarga dan orang terdekat almarhum Andreas Rury Stein Sianipar, pensiunan TNI yang tewas atas kasus pembunuhan, menggeruduk Markas Polrestabes Medan, Kamis, 15 Mei 2025.
Mereka berorasi di depan pintu masuk Mapolrestabes Medan dan meminta polisi segera menangkap empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 4 orang lagi pelakunya sudah berstatus DPO yang dikeluarkan Polrestabes Medan. Namun sudah enam bulan belum ditangkap, padahal itu merupakan adik dari Juariah (pelaku yang telah ditangguhkan),” ujar Leo Fernando Zai, kuasa hukum keluarga korban yang ikut menemani orasi pihak keluarga di gerbang Mapolrestabes Medan.
Selain itu, mereka juga meminta Polrestabes Medan menangkap kembali Juariah, istri pelaku utama (Holmes). Pasalnya, dengan dibebaskannya (ditangguhkan) Juariah, keluarga korban merasa tidak tenang dan terganggu, termasuk menyerang psikologis keluarga korban.
Mereka pun meminta penyidik membuat kasus itu lebih terang benderang. Termasuk mensterilkan kembali tempat kejadian perkara (TKP) di kandang lembu. Sebab, TKP tersebut telah digunakan kembali oleh keluarga tersangka dan tidak dipasang garis polisi.
“Kemudian kami minta status DPO terhadap empat tersangka lainnya dilaporkan ke seluruh Polsek jajaran Polrestabes Medan dan di-update perkembangannya. Sehingga kami bisa memperluas (share) juga informasi yang dikeluarkan Polrestabes melalui media sosialnya. Karena kami beberapa orang di dalam yang ikut demo ini merupakan Tiktokers yang aktif di sosial media,” tukasnya.
“Salah satu pelakunya yang belum ditangkap adalah adik kandung pelaku Juariah. Kenapa sudah jelas pelakunya tapi tidak juga ditangkap,” timpal Toto Sianipar, adik kandung Andreas, yang dikenal sebagai Tiktokers dengan nama “Tato Medan”.
Menanggapi itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Wirhan Arif di hadapan pendemo dan kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih atas masukkan yang disampaikan.
Wirhan berjanji akan menindaklanjuti keluhan keluarga korban. Namun, ia akan terlebih dahulu berkonsultasi kepada penyidik dan atasannya.
“Jadi, mengenai kasus ini saya baru menjadi Wakasat Reskrim. Namun terima kasih atas masukannya. Kasus ini pelaku utama dan beberapa orang sudah ditangkap. Memang dari hasil pengembangan masih terdapat beberapa orang yang terlibat dan sudah berstatus DPO dan itu segera kita atensi,” tegasnya.
Mereka meminta 4 DPO pembunuhan ditangkap. Foto: Line1.News/Chairunnas
Penangguhan penahanan Juariah, kata Wirhan, atas pertimbangan penyidik karena suaminya sebagai pelaku utama telah ditangkap. Sedangkan keduanya memiliki anak yang membutuhkan perhatian.
“Atas pertimbangan itulah dilakukan penangguhan penahanan, namun proses hukum terhadap Juariah tetap berlangsung. Dan nanti jika penangkapan kembali Juariah memang diperlukan, akan kami tinjau kembali,” janjinya.
Setelah menerima keluhan dan permintaan pendemo, puluhan orang itu pun merasa lega dan membubarkan diri dengan tertib. Tak lupa mereka juga mengapresiasi Wakasat Polrestabes Medan yang saat itu didampingi penyidik Iptu Doni Barus yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 4 orang pelaku pembunuhan Andreas Sianipar. Keempat tersangka adalah CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, dan F (45) warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deli Serdang.
Sementara masih ada beberapa orang tersangka lain yang turut membantu pembunuhan itu, namun masih dalam pengejaran polisi.
Motif dari kasus ini bermula dari persoalan mobil rental. Korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.
“Korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan saat memaparkan empat tersangka yang ditangkap, Jumat, 3 Januari 2025.
Pembunuhan itu dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polrestabes Medan. Namun setelah korban tak bernyawa, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy