Mantan Kabareskrim Polri: 3 DPO Kasus Vina Cirebon Kemungkinan Fiktif

Vina. Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni

Jakarta – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Ito Sumardi menduga tiga terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, hanyalah fiktif belaka.

Ito mengatakan penetapan DPO harusnya dilakukan oleh penyidik atas dasar pengembangan penyidikan. Namun, kata dia, penetapan ketiga DPO pada kasus pembunuhan Vina Cirebon, ditetapkan atas dasar keterangan para tersangka yang kini sudah divonis penjara seumur hidup.

“Nah, kalau tersangka (terpidana saat ini) sepengalaman saya, apalagi kejahatan yang dilakukan oleh kelompok, itu dia akan membuang kepada orang lain yang mungkin hanya ilusinya. Atau mungkin hanya sesuatu yang asal ngomong supaya meringankan atau mengaburkan tuntutan yang bersangkutan nantinya,” tutur Ito kepada tvOne, Selasa, 22 Mei 2024.

Ito tidak yakin dengan penetapan tiga DPO tersebut. “Lucunya lagi, para tersangka ini mengatakan tidak kenal dengan para DPO, bahkan sekarang mencabut BAP [berkas acara pemeriksaan]-nya,” ujarnya.

Menurut Ito, bisa jadi para terpidana kasus Vina Cirebon melakukan satu koordinasi. “Jadi kalau menurut saya DPO yang sekarang dibuat ini, apalagi baru dibuat di bulan Mei 2024. Ini semacam DPO yang sifatnya hanya ingin memuaskan masyarakat,” katanya.

Bahkan, kata Ito, jika para terpidana tidak mengenal ketiga DPO, bisa jadi hanyalah dalih dari para pelaku, karena sesungguhnya itu adalah mereka sendiri.

“Jadi menurut saya DPO ini masih dalam tanda kutip DPO yang sifatnya tidak nyata, atau bayangan, atau fiktif, atau mungkin ilusi,” ungkapnya.

Ito juga menyoroti soal pengakuan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap. Tak hanya itu, Saka Tatal juga mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat proses hukum berlangsung.

“Kalau orang itu mengaku disiksa, salah tangkap, boleh-boleh saja. Tapi jangan lupa dalam proses sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHP itu menyebutkan bahwa ini adalah proses penyidikan,” ujar Ito.

Menurutnya, hakim pasti tidak akan begitu saja percaya dengan hasil penyidikan maupun hasil tuntutan yang dibuat jaksa. “Pasti hakim akan melihat data-data selengkap mungkin setiap perkara.”

Terkait adanya dugaan polisi yang menutup-nutupi kasus pembunuhan Vina Cirebon, Ito Sumardi dengan tegas mengatakan polisi tidak mungkin melakukan hal itu. “Saya kira tidak ya, polisi hanya mencoba mengakomodasi keterangan dari para tersangka.”

Namun, Ito juga menduga polisi bakal menarik kesimpulan bahwa sebenarnya tidak ada DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. “Di sini polisi juga beranggapan sebetulnya tidak ada DPO, pelakunya ya mereka-mereka saja (8 terpidana). Mungkin kesimpulan polisi pada akhirnya demikian.”

Sebelumnya, Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, pada 2016 silam. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat.

“Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.

Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim, juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jabar. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.

Baca Juga: Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eki Mengaku Tidak Terlibat

Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar delapan tahun lalu. Sehingga, diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.

“Tentunya Polda Jabar harus meruntut dari kejadian delapan tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi.”

Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.

“Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya.[](tvonenews.com)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy