Warga Banda Aceh Tertipu Rp140,5 Juta Beli Mobil via Facebook, Pelaku dari Tangerang Ditangkap

Tersangka penipuan jual beli mobil
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dan Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers kasus penipuan online. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Seorang warga Banda Aceh bernama Zulkiram, 60 tahun, menjadi korban penipuan saat membeli mobil melalui pasar online (marketplace Facebook) pada Kamis, 13 Maret 2025.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan, awalnya Zulkiram menemukan iklan penjualan mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook.

Mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp148 juta. Tertarik, korban pun menghubungi penjual berinisial SA, 28 tahun, warga Tangerang, Banten, melalui WhatsApp untuk negosiasi.

Saat itu, korban juga meminta temannya, Rangga, mengecek langsung kondisi mobil di rumah pemilik asli, Kusmarwoto, di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Rangga bertemu langsung dengan Kusmarwoto.

Di saat yang sama, kata Joko, Zulkiram terus berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp.

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadi,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Transaksi disepakati pada harga Rp 140,5 juta. Korban diminta mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.

Namun setelah uang ditransfer, kata Joko, pemilik mobil asli menyatakan bahwa rekening tersebut bukan miliknya, dan uang tidak pernah diterima.

“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk. Akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi [nomor pelaku] tidak aktif lagi.”

Setelah menerima laporan korban pada 25 April 2025, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melacak keberadaan pelaku.

SA akhirnya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025, setelah berpindah-pindah tempat. SA langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk ditahan dan menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuatnya.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

SA, kata Fadilah, berpura-pura sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut. Setelah menerima uang, SA segera memindahkannya ke rekening lain untuk kepentingan pribadi.

“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil.”

Joko mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online karena maraknya penipuan.

“Bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy