Bupati Aceh Timur ‘Warning’ Pemko Langsa Bayar Kompensasi Pengalihan Aset Tahun Ini

Bupati Aceh Timur Al Farlaky
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Dokumen Pemkab Aceh Timur

Idi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa segera membayar kompensasi pengalihan aset senilai Rp16 miliar lebih. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam pernyataannya bernada warning menegaskan bakal membatalkan perjanjian yang diteken pada 4 Juli 2022 lalu, jika kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) itu tidak direalisasikan tahun ini.

“Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini [yang diteken oleh pihak Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa pada 2022]. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan [aset] tersebut,” tegas Al-Farlaky, dikutip Line1.News dari laman resmi Pemkab Aceh Timur, Senin, 28 April 2025.

Al-Farlaky mengungkapkan Pemkab Aceh Timur sudah dua kali melayangkan surat kepada Pemko Langsa dan Pemerintah Aceh terkait kompensasi pengalihan aset itu.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Wali Kota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut. Bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBK Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845,” kata Al-Farlaky.

Dalam surat kepada Pj. Wali Kota Langsa pada 24 Maret 2025, Pemkab Aceh Timur menegaskan kembali permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan BMD. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh, Inspektur Provinsi Aceh, dan Inspektur Kabupaten Aceh Timur.

“Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” ujar Al-Farlaky.

Al-Farlaky mengingatkan apabila Pemko Langsa tidak memberikan jawaban tertulis dan membayar kompensasi pada tahun ini, Pemkab Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan aset itu batal secara sepihak.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum,” tutur Al- Farlaky.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy