Idi – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menanggapi permintaan Pemerintah Aceh terkait penundaan pemilihan keuchik langsung (Pilciksung) di sejumlah kabupaten kota.
Al-Farlaky menerbitkan surat bernomor 140/7558 tertanggal 23 April 2025, yang mengatur pelaksanaan pemilihan keuchik dan imum mukim definitif di wilayah Aceh Timur.
Surat itu ditandatangani langsung olehnya dan ditujukan kepada para camat, keuchik, Pj keuchik, imum mukim, Pj imum mukim, serta ketua tuha peut gampong.
Dikutip Line1.News, Kamis, 24 April 2025, dalam surat tersebut Al-Farlaky menyampaikan sejumlah poin penting sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilihan keuchik dan imum mukim definitif.
Di poin pertama, disebutkan pemilihan imum mukim definitif tetap dilanjutkan. Mekanismenya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh.
Sedangkan untuk gampong yang masa jabatan keuchik-nya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025, tahapan pemilihannya ditunda sementara (relaksasi) sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Al-Farlaky juga menyebutkan, selama masa relaksasi, keuchik yang masih menjabat tetap melaksanakan tugas. Jika masa jabatannya habis, agar diusulkan pengangkatan Pj keuchik sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Untuk gampong yang keuchik-nya berakhir masa jabatan pada 2022, 2023, dan Januari 2024, pemilihan keuchik definitif tetap dilanjutkan dengan mengacu pada qanun yang sama.
“Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan imum mukim definitif sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat menggunakan anggaran pada gampong masing-masing yang bersumber dari pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” tulis poin kelima.
Kemudian, untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan keuchik definitif sebagaimana dimaksud pada angka 4, pemerintah gampong mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Bagi para pihak yang menghadapi kendala, diminta berkoordinasi secara terpadu dengan camat masing-masing.
Pada poin ke delapan, Al-Farlaky menyampaikan tindak lanjut teknis bagi camat, yaitu menginventarisasi dan memverifikasi data gampong terdampak relaksasi pemilihan keuchik definitif.
Selanjutnya, camat menyusun dan mengirim data tersebut kepada Bupati Aceh Timur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterbitkan, sesuai format terlampir.
Camat juga diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pihak di wilayahnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Surati Bupati Wali Kota Minta Tahapan Pilciksung Ditunda
“Mendorong agar tetap tercipta stabilitas dan kesinambungan pelayanan pemerintahan gampong serta mencegah kekosongan atau dualisme kepemimpinan dan berkoordinasi dengan Kepala DPMG Aceh Timur, Inspektur Daerah Aceh Timur dan perangkat daerah terkait lainnya apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kebijakan sebagaimana tersebut diatas.”
Surat itu juga ditembuskan ke Ketua DPRK, Plt Inspektur, dan Kepala DPMG Aceh Timur. Dengan demikian, surat Pj Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tanggal 25 Februari 2025 tentang pemilihan keuchik dan imum mukim definitif 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy