Banda Aceh – Pemerintah Aceh meminta bupati dan wali kota menunda tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025.
Permintaan ini disampaikan melalui surat bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Aceh. Surat diteken Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir atas nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dikutip Line1.News, Rabu, 23 April 2025, dalam surat itu, Pemerintah Aceh menyampaikan pelaksanaan tahapan Pilciksung ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian norma hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Memperhatikan upaya hukum berupa pengujian norma hukum pasa 115 ayat 3 UUPA, dapat kami sampaikan bahwa untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.
Lalu pada poin kedua disebutkan, bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, proses Pilciksung tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tembusan surat itu juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG Provinsi dan Kabupaten Kota se-Aceh.
Dengan penundaan tersebut, ada ratusan gampong di hampir seluruh kabupaten kota yang harus menunda tahapan Pilciksung. Aceh Utara menjadi kabupaten terbanyak dengan 281 gampong. Sementara di Nagan Raya dan Aceh Singkil tidak ada gampong harus ditunda tahapan Pilciksung.
Berikut jumlah gampong per kabupaten kota yang ditunda tahapan Pilciksung, dikutip dari lampiran surat tersebut:
- Aceh Selatan: 231 gampong
- Aceh Tenggara: 5 gampong
- Aceh Timur: 167 gampong
- Aceh Tengah: 144 gampong
- Aceh Barat: 3 gampong
- Aceh Besar: 128 gampong
- Pidie: 135 gampong
- Aceh Utara: 281 gampong
- Simeulue: 42 gampong
- Bireuen: 253 gampong
- Aceh Barat Daya: 3 gampong
- Gayo Lues: 31 gampong
- Aceh Jaya: 130 gampong
- Aceh Tamiang: 3 gampong
- Bener Meriah: 122 gampong
- Pidie Jaya: 83 gampong
- Banda Aceh: 37 gampong
- Sabang: 2 gampong
- Lhokseumawe: 31 gampong
- Langsa: 47 gampong
- Subulussalam: 33 gampong.[]




Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy