Lhokseumawe – Seorang pria di Aceh Utara berinisial FU, 39 tahun, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kakak iparnya, yang tak lain adalah istri dari abang kandungnya.
FU yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang, ditangkap Tim Resmob kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia ditangkap pada Senin malam, 14 April 2025, sekira pukul 22.30 waktu Aceh di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Korban diketahui bernama Husna binti Rusman, 38 tahun, warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Peristiwa berdarah itu terjadi di halaman rumah korban sekira pukul 18.30, Senin, 14 April 2025.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, FU diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata hingga meninggal dunia.
Kronologi Pembunuhan
Saat temu pers di Mapolres Lhokseumawe pada Senin siang, 21 April 2025, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengungkapkan kronologi kejadian.
Tragedi berdarah itu, sebut Ahzan, bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun.
Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, ‘Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!’.
Ucapan korban diduga memicu emosi pelaku. Dia pun menyerang korban dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri. Pelaku menikam korban lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung.
“Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Ahzan didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.
Setelah membunuh korban, tambah Ahzan, FU sempat menyimpan pisau di dapur lalu menitipkan anaknya ke rumah tetangga. Kemudian ia melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, berkat informasi cepat dari warga dan kesigapan Tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap FU di tempat persembunyiannya, di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci,” ujar Ahzan.
Untuk sementara, kata Ahzan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban.
Saat ini, FU telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ahzan.
Dia mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy