Pencuri Kabel di Area PT PAG Divonis Dua Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi - palu hakim. Foto: shutterstock

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Herianto, terdakwa perkara pencurian kabel di Area PT PAG. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Budi Sunanda, Khalid, dan Fitriani dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 17 April 2025.

“Mengadili: Menyatakan terdakwa Heriyanto Bin M. Yahya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Line1.News dari laman SIPP PN Lhokseumawe, Jumat (18/4).

Sebelumnya dalam sidang pada Kamis, 10 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, M. Andri Ghafary menuntut agar terdakwa Herianto dipidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Perkara pencurian itu disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Selasa, 18 Maret 2025. Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Herianto, yang merupakan warga Lhokseumawe, pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00, di Area PT PAG, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”.

Menurut JPU, awalnya pada Minggu (5/1/2025) itu, terdakwa bersama lima orang temannya masuk ke area kabel LPG PT PAG di Desa Blang Panyang melalui pagar yang sudah berlubang. Selanjutnya terdakwa mencari posisi kabel grounding yang berada di dalam tanah, lalu digali menggunakan cangkul yang dibawanya, dan dipotong kabel itu memakai gergaji besi sampai aliran kabel milik PT PAG rusak. Potongan kabel itu berhasil dikeluarkan dari dalam tanah dan diambil oleh terdakwa.

JPU menjelaskan aksi terdakwa itu ketahuan oleh pihak security PT PAG sehingga dia diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. “Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT PAG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp50 juta,” kata JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa itu diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

Pencurian Kabel Listrik pada November 2024

Sebelumnya juga telah terjadi pencurian kabel listrik di Area Gate 45 Plansite PT PAG yang dilakukan oleh Nazar, warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 15.00.

Data dilihat Line1.News di laman SIPP PN Lhokseumawe, Majelis Hakim Budi Sunanda, Fitriani, dan Rafli Fadilah Achmad menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nazar dalam sidang pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Mengadili: Menyatakan terdakwa Nazar Bin M. Nasir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan majelis hakim itu.

Dalam sidang pada Selasa, 11 Maret 2025, JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, menuntut supaya terdakwa Nazar dipidana penjara selama lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa Nazar melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan dibacakan saat sidang pada Selasa, 11 Februari 2025, JPU mengungkapkan kronologi pencurian kabel listrik di Area Gate 45 Plansite PT PAG yang dilakukan terdakwa Nazar dua kali. Yaitu, pada Selasa dan Rabu, 19 dan 20 November 2024. Setelah mengupas kulit pembungkus kabel listrik yang dia curi, terdakwa menjual kabel tersebut dengan panjang sekitar 10 meter seharga Rp350.000 kepada penampungan barang bekas (butut) di Kecamatan Muara Satu pada Kamis, 21 November 2024.

Lalu pada Kamis (21/11/2024) itu, Tim Investigasi Security PT PAG datang ke rumah terdakwa. Terdakwa mengakui telah mencuri kabel listrik di Area Gate 45 Plansite PT PAG, sehingga diserahkan ke Polsek Muara Satu untuk proses hukum.

“Bahwa akibat pencurian tersebut PT PAG mengalami kerugian sebesar Rp50 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2,5 juta,” kata JPU dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Nazar.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy