Lhokseumawe – Muhammad Thaib alias Cek Mad mengaku terkejut saat mengetahui bahwa Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian alias pemecatan dirinya sebagai kader/anggota PA.
Surat Keputusan DPP PA itu Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian sebagai Kader/Anggota Partai Aceh Atas Nama H. Muhammad Thaib. SK pemberhentian Cek Mad tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Maret 2025, diteken Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal DPP PA Zulfadhli.
Baca juga: DPP PA Pecat Cek Mad
Di poin a bagian pertimbangan surat disebutkan bahwa pergantian anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A Jalil (kini Bupati Aceh Utara, red) telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA. Selanjutnya, menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yang akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Lalu di poin b disebutkan, bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran diri saudara Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti, untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya. Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.
Poin c menyebut bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan suatu keputusan.
“Memberhentikan H. Muhammad Thaib (NIK: 1108021901610001/No. KTA. 09.0101-AU) sebagai Kader/Anggota Partai Aceh yang berkedudukan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” bunyi Diktum Kesatu SK DPP PA itu.
Lalu Diktum Kedua: “Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya”.
“Salinan Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada Majeulih Tuha Peut Partai Aceh,” bunyi Diktum Ketiga.
Lantas, apa tanggapan Cek Mad?
Line1.News mewawancarai Cek Mad via telepon Whatsapp, Ahad malam, 6 April 2025. Berikut petikannya:
Pertanyaan: Cek Mad, kami dari Line1.News memperoleh file versi PDF SK DPP PA tentang pemberhentian Cek Mad sebagai kader/anggota PA. Kami ingin mengkonfirmasi kebenaran/keakuratan SK itu. Apakah Cek Mad sudah menerima SK tersebut?
Jawaban Cek Mad: Beutoi, ilon mantong teukeujet kuh (Betul SK itu, saya saja terkejut).
Kapan Cek Mad terima SK itu?
Tadi siang.
Siapa yang kirim?
(Pihak Sekretariat) KIP Aceh.
Jadi begini, tadi malam (Sabtu malam, 5/4) saya ditelepon (oleh pihak Sekretariat KIP Aceh), katanya ingin video call dengan saya besok pagi (Ahad, 6/4). Tadi dikirim surat itu ke saya. Setelah itu diwawancara (untuk klarifikasi) dengan saya. Lon peugah: han lon trimong nye pemberhentian lon (Saya sampaikan: tidak saya terima kalau pemberhentian saya sebagai kader/anggota PA).
Di dalam SK pemberhentian Cek Mad itu, pada bagian pertimbangan antara lain disebutkan Ketua Umum DPP PA meminta Cek Mad mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti, untuk ditugaskan pada jabatan lainnya…, tapi tidak bersedia?
Pane ta tem tanyoe, hana salah teuh, peu salah? Alheuh nyan peu pasai geujak nyan si Salma, jumlah suara juoh that mantong (Tidak mau mengundurkan diri, tidak melakukan kesalahan, apa salah saya? Selain itu, apa dasarnya ingin diajukan Salmawati sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 pengganti Ismail A Jalil atau Ayahwa yang telah menjadi Bupati Aceh Utara, jumlah suara Salmawati terpaut jauh).
Sesuai peringkat suara sah caleg dari PA Dapil Aceh Utara-Lhokseumawe hasil Pemilu 2024 lalu, seharusnya siapa pengganti Ayahwa untuk Anggota DPRA periode 2024-2029, apakah Cek Mad?
Iya, saya. Setelah itu si Panyang (Tarmizi, kini menjadi Wakil Bupati Aceh Utara). Setelah itu Ermiadi (Ermiadi Abdul Rahman). Setelah itu, Geuchik Wan (Anwar Sanusi). Setelah itu baru Salma (Salmawati).

[Daftar perolehan suara calon legislator PA pada Pileg 2024]
Apa sikap Cek Mad setelah diberhentikan sebagai kader/anggota PA?
Nyan bak si Rembo (Itu pada Rembo, Panglima KPA Daerah III Wilayah Samudera Pase). Saya serahkan pada tim saya. Nye lon sebenarjih hana kutrimong, peuna salah lon? Hana lon trimong nyan (Kalau saya sebenarnya tidak terima diberhentikan sebagai kader PA, apa salah saya? Tidak saya terima keputusan DPP PA itu).
Saya (sebagai caleg DPRA pada Pemilu 2024) diusung oleh (KPA) Daerah III. Bagaimana keputusan Daerah III, saya ikuti. Awak nyoe (KPA Daerah III) kecewa, banyak yang kecewa hari ini. Dipeugah (disampaikan), ’17 ribe (17.507) suara keudroe neuh (untuk Cek Mad hasil Pemilu 2024)’.
Lon hana lon tuoh jaweub lom, teu keujet lon sagai (Saya belum bisa menentukan sikap, saya terkejut saja diberhentikan).
Sebagai kader Partai Aceh, saya pernah Bupati (Aceh Utara) dua periode, pernah ketua partai (Ketua DPW PA Aceh Utara satu periode). Hana semena-mena lon peugot keu gop.
KIP Aceh Minta Klarifikasi Cek Mad
Setelah wawancara, Cek Mad meneruskan kepada Line1.News salah satu surat yang ia terima dari pihak Sekretariat KIP Aceh.
Surat diteken Ketua KIP Aceh, Agusni AH itu ditujukan kepada Muhammad Thaib (Cek Mad), tertanggal 5 April 2025, perihal: Klarifikasi.
Surat KIP Aceh itu menindaklanjuti surat DPP Partai Aceh, tanggal 5 Maret 2025, perihal: Perubahan usulan Pergantian Calon Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029. Pada poin pertama surat KIP Aceh tersebut antara lain disampaikan ketentuan tentang penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum yang mengatur bahwa calon yang tidak lagi memenuhi syarat, di antaranya calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.
Terkait poin pertama itu, KIP Aceh meminta kesediaan waktu Cek Mad untuk dilakukan klarifikasi terkait kondisi calon pengganti, pada Minggu, 6 April 2025, pukul 10.00 WIB, tempat: Panggilan Video (Video Call).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy