Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady mengatakan Kelasi Satu Jumran yang membunuh Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan diadili di pengadilan militer.
Wira menyebutkan, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke pengadilan militer untuk diadili setelah penyidikan kasus itu selesai.
Setelah selesai penyidikan, tambah dia, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditurat militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Pada Sabtu, 5 April 2025, Denpomal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita. Rekonstruksi itu digelar secara terbuka di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru Kalimantan Selatan. Proses rekonstruksi menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku.
“Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung,” ujar Wira dilansir dari Kompas.com, Minggu, 6 April 2025.
Bersamaan dengan itu, kata Wira, Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi dalam proses rekonstruksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP. Menurutnya, 33 reka adegan yang terjadi di TKP juga sudah ditampilkan.
Juwita, 23 tahun, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers. Juwita diduga tewas dibunuh kekasihnya, Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Setelah Kelasi Satu Jumran ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dua kali pemerkosaan yang dilakukan Anggota TNI Al itu terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy