Redelong – Emosi memuncak saat mediasi dengan terduga pelaku pengeroyokan anaknya menjadi pemicu seorang ayah meninggal dunia di Bener Meriah.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan terekam video dan beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat sekelompok orang masuk ke dalam mesjid dan langsung menghajar sejumlah remaja tanpa ada perlawanan.
Insiden terjadi saat para remaja itu sedang tadarus di sebuah masjid di Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah, Minggu, 2 Maret 2025, sekira pukul 01.00 waktu Aceh.
Kapolsek Bandar Ipda Gunawan AD dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Maret 2025, membenarkan adanya aksi pemukulan sesama pelajar tersebut. Menurut Gunawan dalam kejadian itu ada lima pelajar yang menjadi terduga pelaku. Mereka berinisial YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16). Semuanya merupakan remaja dari Kampung Gunung Musara.
Sedangkan pelajar yang menjadi korban pengeroyokan lima pelajar itu bernama Candra (16), Hairul Hadi (16), dan Ikram (16). Ketiganya pelajar dari Kampung Bener Kelipah Selatan.
Sejauh ini Gunawan belum menerangkan motif pengeroyokan. Namun, aparatur kedua kampung setelah kejadian itu melakukan mediasi perdamaian.
Mediasi dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025. Namun orang tua salah seorang korban datang ke tempat mediasi dengan keadaan emosi karena tak terima anaknya dipukul.
“Ketika di sana tiba-tiba orang tua dari korban tersebut yakni Armanysah mengalami sesak nafas hingga pingsan. Ia sempat dilarikan ke rumahnya, tapi sesampai di rumah, Armansyah dikabarkam meninggal dunia,” ujar Gunawan.
Berdasarkan keterangan keluarga, Armansyah menderita penyakit jantung. Akibat meninggalnya Armansyah, kata Gunawan, mediasi antara kedua belah pihak terpaksa tertunda.
Dia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan viralnya video pengeroyokan tersebut.
“Kepolisian tetap melakukan pendampingan. Kami terus berupaya mencari solusi terbaik agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada kesepakatan, kami mempersilakan pihak keluarga korban menempuh jalur hukum yang berlaku.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy