Banda Aceh – Pemerintah Aceh diduga hanya memangkas belanja perjalanan dinas sekitar Rp15 miliar setelah keluar Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dilihat Line1.News, Senin, 3 Maret 2025, dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 tahun 2025 tentang Penjabaran APBA tahun anggaran 2025, belanja perjalanan dinas senilai Rp230,15 miliar (M) lebih.
Pergub Aceh 2/2025 itu ditetapkan pada 10 Februari 2025 oleh Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Pelaksana Tugas Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah.
Sebelumnya, dalam Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2025, belanja perjalanan dinas dialokasikan mencapai Rp245,09 M lebih. Artinya, Pemerintah Aceh hanya memangkas belanja perjalanan dinas Rp14,94 M (Rp15 M) dari pagu dalam RAPBA 2025.
Terkait hal itu, Line1.News sudah berupaya mengkonfirmasi dengan mengirim pertanyaan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra via pesan Whatsapp, Senin (3/3). Namun, Reza tidak menjawab.
Baca juga: Segini Pendapatan dan Belanja dalam Qanun APBA 2025, Susut dari RAPBA
Dalam dokumen Hasil Evaluasi Mendagri terhadap RAPBA 2025 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2025, Mendagri meminta belanja perjalanan dinas harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan. Acuannya merujuk pada Pasal 3 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Selain itu, Mendagri mengingatkan, dalam pelaksanaannya harus secara selektif, frekuensi, jumlah hari serta jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan target kinerja perjalanan dinas. “Sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sebagaimana maksud nutir 3.4.1.2.4.c.1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.”
Baca juga: Mendagri Minta Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar di RAPBA 2025 Dirasionalkan
Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2025, telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Aceh melalui surat pada 23 Desember 2024.
Sementara itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta kepala daerah memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen),” bunyi angka 2 Diktum Keempat Inpres 1/2025, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Pemda Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Honorarium Tim Dibatasi
Patut diduga Pemerintah Aceh mengangkangi Inpres tersebut lantaran tidak memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy