Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan 700 unit kendaraan khusus (ransus) Maung MV3 produksi PT Pindad kepada TNI Polri. Ratusan mobil Maung MV3 itu diberikan untuk dijadikan kendaraan operasional TNI dan Polri berbasis produk lokal.
Penyerahan Maung MV3 dilakukan di Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 1 Maret 2025, secara simbolik kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sjafrie menuturkan, penyerahan ransus tersebut merupakan momen bersejarah karena berhasil menggunakan produk nasional industri pertahanan.
Maung MV3 itu akan digunakan seluruh jajaran TNI Polri hingga level bawah, yakni personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Penyerahan 700 unit ransus Maung MV3 itu dilakukan pemerintah di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi berdalih kendaraan itu dibutuhkan kedua institusi negara tersebut. Hasan mengatakan Maung itu bukan kendaraan dinas tapi untuk membantu kebutuhan operasi TNI Polri.
“Itu mobil kebutuhan operasi TNI-Polri. Untuk pelayanan dasar,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Baca juga: Spek Mobil Maung Garuda Prabowo yang Tahan Peluru
Ia mengatakan anggaran untuk pelayanan dasar tidak mengalami pemangkasan. Maung itu, kata Hasan, akan digunakan untuk kebutuhan tugas dan fungsi TNI-Polri. “Pelayanan dasar itu tidak dikenakan efisiensi. Jangan semua dipukul rata.”
Penyerahan 700 unit Maung MV3 merupakan pengiriman bertahap dari total kontrak pesanan Kementerian Pertahanan sejak 2022 lalu. Pada 2020, Pindad menyebutkan harga satu unit kendaraan taktis (Rantis) Maung berkisar Rp600 juta. Harga ini tergantung dari tipe dan kelengkapannya.
Sementara Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Lewat beleid ini, Prabowo menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp306,69 triliun.
Kementerian Keuangan resmi merevisi atau merekontruksi jumlah potongan efisiensi anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Perintah efisiensi tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy