Lhokseumawe – Penunjukan Pelaksana tugas atau Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh merupakan langkah sementara hingga Sekda definitif terpilih melalui prosedur yang sah, seperti seleksi terbuka dan mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pihak terkait.
Hal itu dikatakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Doktor Yusrizal, kepada Line1.News saat ditanyakan terkait polemik pengangkatan Plt Sekda Aceh Alhudri.
Jika memang terjadi kekosongan jabatan, kata Yusrizal, perlu diperhatikan beberapa hal terkait penunjukan Plt Sekda Aceh.
“Jika melihat dasar hukum yang ada, penunjukan Plt Sekda harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peraturan lainnya yang relevan,” ujarnya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Selain itu, kata Yusrizal, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah di Pasal 2 ayat (1) menjelaskan, penunjukan sekda dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui, dan sekda definitif belum ditetapkan.
Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan, penunjukan penjabat sekda dimaksud dilakukan dengan cara Menteri Dalam Negeri menunjuk penjabat sekda provinsi.
Penunjukan oleh Mendagri dilakukan paling lama lima hari terhitung sejak jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui.
Baca juga: Pengamat Politik: Gubernur Aceh Harus Segera Bersikap Terhadap Polemik Pengangkatan Plt Sekda
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dilihat bahwa yang berwenang menunjuk Plt Sekda Provinsi adalah Menteri [Dalam Negeri]. Sedangkan untuk kabupaten kota adalah kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Namun yang menjadi pertanyaan juga, sambung Yusrizal, apakah saat ini terjadi kekosongan jabatan Sekda di Pemerintah Aceh?
Diketahui, Muhammad Diwarsyah ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh pada Senin, 14 Oktober 2024, oleh Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA. Diwarsyah saat itu juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Lalu pada Rabu, 5 Februari 2025, Diwarsyah dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh.
Baca juga: Ketua DPRA: Surat Perintah Plt Sekda Alhudri Permainan Dek Fad dan Bendahara Gerindra Aceh!
Sementara penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sedangkan surat perintah pelaksana tugas nomor PEG.821.22/13/2025 untuk Alhudri diserahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelum ditunjuk menjadi Plt Sekda Aceh, Alhudri dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Kerjasama pada Selasa, 21 Mei 2024.
Di sisi yang sama, Yusrizal juga menyebutkan rangkap jabatan Alhudri antara staf ahli dan Plt Sekda Aceh boleh-boleh saja.
“Dalam banyak kasus, rangkap jabatan semacam ini dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, dan selama tidak mengganggu kelancaran tugas serta fungsi masing-masing jabatan,” ujarnya.
Namun, pada umumnya, tambah Yusrizal, jabatan Plt Sekda merupakan posisi yang cukup penting dan memerlukan fokus penuh.
“Oleh karena itu, rangkap jabatan bisa jadi dipertimbangkan hanya dalam situasi tertentu, misalnya dalam keadaan darurat atau kekosongan posisi, dan sering kali memerlukan izin atau pertimbangan khusus, bukan kepentingan kelompok atau kolega.”
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyebutkan polemik surat perintah pelaksana tugas untuk Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh merupakan permainan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad dan Bendahara Gerindra Aceh Teuku Irsyadi.
Zulfadhli menyebut surat itu tidak dibubuhi paraf Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten Setda Aceh.
Dia juga menyoroti lambang burung garuda di kop surat yang berbeda dari kop surat yang biasanya dikeluarkan Badan Kepegawaian Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy