Begini Pandangan Ahli Hukum Tata Negara Amrizal J Prang Soal Surat Perintah Plt Sekda Aceh jadi Polemik

Amrizal J Prang Ahli Hukum Tata Negara
Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Ahli Hukum Tata Negara, Doktor Amrizal J. Prang, menilai Surat Gubernur Aceh tentang Perintah Tugas kepada Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh kini menjadi polemik dampak dari ketidakcermatan administrasi pemerintahan.

“Polemik ini terjadi implikasi ketidakcermatan administrasi pemerintahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtszekerheid), yang merupakan prinsip dasar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Amrizal J. Prang saat Line1.News meminta pandangannya, Sabtu sore, 22 Februari 2025.

Baca juga: Pengamat Politik: Gubernur Aceh Harus Segera Bersikap Terhadap Polemik Pengangkatan Plt Sekda

Menurut Amrizal, terlepas ada unsur politis atau tidak dalam Surat Perintah Plt. Sekda Aceh tersebut, yang perlu dilihat adalah secara normatif sesuai atau tidak dengan UU No. 30/2014 dan regulasi yang mengatur Tata Naskah Dinas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 tahun 2024.

“Oleh karena itu, jika polemik yang terjadi karena tidak adanya paraf koordinasi, pada prinsipnya harus ada paraf, dikecualikan sebagaimana Pasal 39 ayat (4) Permendagri No. 1/2023, jika Naskah Dinas dibuat oleh pejabat yang akan menadatanganinya langsung tidak memerlukan paraf,” ungkap Amrizal.

Namun, lanjut Amrizal, di samping itu yang menjadi persoalan kemudian juga tidak adanya pencabutan Surat Perintah Plt. Sekda Aceh sebelumnya, yang masih berlaku. Padahal, kata dia, menurut Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30/2014, karena Surat Perintah Plt. sebelumnya belum berakhir maka wajib dicabut.

“Muncul pertanyaan, apakah kemudian Surat Perintah Plt. yang baru sah? Karena secara formil penetapan dan perintah pelaksana tugas merupakan kewenangan dan dibuat oleh Gubernur, maka Surat Perintah tersebut sah, sebagaimana asas Presumption Iustae Causa dan asas Lex Posteriore Derogate Legi Priori,” tutur Amrizal.

Hanya saja, kata Amrizal, tidak sesuai dengan AUPB karena ketidakcermatan administrasi, sehingga kontradiksi dengan Pasal 10 UU 30/2014 dan menimbulkan polemik. Apalagi, lanjut Amrizal, dalam konteks asas hukum (legal principle) dan norma/peraturan hukum (legal rule) berbeda karakteristik. “Kemudian jika mengacu kedua asas hukum di atas dihadapkan dengan kedua Surat Perintah Plt. Sekda, merupakan suatu antinomi. Sehingga konsekuensinya tidak ada kepastian hukum,” ungkapnya.

“Tentu, kita tidak berharap polemik ini sampai ke atasan (Kemendagri) dan ke ranah hukum (pengadilan), tentu tidak baik secara internal pemerintahan,” tegas Amrizal.

Oleh karenanya, menurut Amrizal, diharapkan ke depan perlu kehati-hatian secara administratif, dan harmonisasi pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud pemerintahan Aceh yang baik.

Baca juga: Ketua DPRA: Surat Perintah Plt Sekda Alhudri Permainan Dek Fad dan Bendahara Gerindra Aceh!

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menyebut surat perintah pelaksana tugas nomor PEG.821.22/13/2025 untuk Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh merupakan permainan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fad dan Bendahara Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi.

Hal itu diungkapkan Zulfadhli dalam Rapat Paripurna DPRA Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar pada Jumat malam, 21 Februari 2025.

Di surat itu disebutkan mulai 12 Februari 2025, Alhudri ‘melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Kerjasama, juga sebagai Plt Sekda Aceh, sampai dengan paling lama tiga bulan’.

Baca juga: Fraksi Gerindra Tanggapi Pernyataan Ketua DPRA Terkait Polemik Surat Plt Sekda Alhudri

Zulfadhli mempertanyakan model jabatan staf ahli tersebut. Kebiasaannya, kata dia, penyebutannya ‘Staf Ahli Gubernur’ bukan ‘Staf Ahli’ saja.

Dia menilai hal itu satu kecolongan. Zulfadhli juga menyebut surat itu tidak dibubuhi paraf Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten Setda Aceh.

Ketua DPRA juga menyoroti lambang burung garuda di kop surat. “Kalau produk BKA, produk Pemerintah Aceh, [lambang burung garuda] ini lebih kecil. Tulisan ‘GUBERNUR ACEH’ di-bold (ditebalkan). Biasanya [tulisan itu] diketik BKA bukan dicetak. Berarti [surat] ini dipastikan bukan produk BKA,” ujarnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy