Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Begal, Dua Pelaku Ditembak

Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion saat konferensi pers, Jumat, 10 Januari 2025. Foto: Line1.News/Chairunas

Medan – Team Spartan (Pemburu Begal) Polrestabes Medan meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak dan Polsek Deli Tua, tepatnya di sepanjang Jalan AH Nasution under pass Titi Kanal Titi Kuning dan Marindal, serta Jalan STM Medan.

Pelaku adalah laki-laki berinisial B (23 tahun) warga Jalan Purwo, Gang Melati III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, serta GRS alias PA (18 tahun) dan RAF alias S (18 tahun) warga Jalan Stasiun, Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dan Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma saat menggelar konferensi pers di Jalan Brigjend Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Jumat sore, 10 Januari 2025.

Gidion menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekira pukul 02.30 WIB, korban bernama Ismail melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 3100 ALZ hendak pulang ke Deli Tua.

Di pertengahan jalan, tepatnya di Jalan Brigjend Hamid, korban melihat enam lelaki tak dikenal menunggangi tiga sepeda motor menyalip ke arah kanannya. Ismail terkejut lalu mendadak mesin sepeda motornya mati.

Seorang pelaku, kata Gidon, langsung mengancam korban dengan sebilah parang. Sementara dari arah belakang korban mendengar teriakan suara teman-teman pelaku, “bacok…! bacok…!”.

“Karena mendengar suara tersebut korban ketakutan dan menyelamatkan diri serta meninggalkan sepeda motornya di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Deli Tua,” ujar Kombes Gidion.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Team Spartan Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Deli Tua menyelidiki kasus perampasan sepeda motor tersebut. Mereka juga mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Setelah dianalisis, para pelaku diketahui melarikan diri ke Jalan Brigjend Hamid berbelok ke Jalan Ladang menggunakan tiga sepeda motor, yakni Honda Vario hitam dikendarai RAF bersama GRS, Honda Beat hitam dikendarai B dan Honda Beat Merah Hitam (milik korban) dikendarai A.

“Sesuai hasil analisa bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diamankan terkait pengerusakan warkop Dani yakni B dan GRS. Hasil interogasi terhadap kedua pelaku dan didapat fakta-fakta bahwa benar telah merampas sepeda motor milik korban bersama dengan pelaku B, RAF dan A, lalu melarikan diri melalui Jalan Ladang,” tuturnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus. Pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap RAF dan A. RAF diamankan di kos-kosan Jalan Sei Muara beserta barang bukti sepeda motor, handphone dan sandal. Lalu petugas berangkat ke Jalan Cempaka Sari mengamankan sajam yang digunakan, kemudian menangkap A.

Saat itu, kata Gidion, RAF dan A mencoba melarikan diri. Setelah diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, polisi terpaksa menembak kaki keduanya.

RAF kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diobati. Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita, satu jaket hoodie hitam milik GRS dan satu celana panjang, alat yang digunakan pelaku saat beraksi. tiga baju warna hitam, satu celana jins pendek warna biru dongker, satu iPhone warna hitam, satu sepeda motor Honda Vario (sudah diserahkan kepada korban, Ismail), dan sebilah parang.

“Kelompok pelaku begal ini beraksi mulai dari jam 02.00 WIB – 05.00 WIB pagi,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy