Ini Capaian Kinerja Kejari Lhokseumawe Sepanjang 2024

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama (pegang mikrofon) di sebuah acara. Foto: Dokumen Pribadi

Lhokseumawe – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama mengungkapkan pencapaian kinerja lembaga tersebut sejak Januari hingga Desember 2024.

Therry mengatakan realisasi anggaran Kejari Lhokseumawe pada 2024 meliputi pembinaan sebanyak 102,29 persen, intelijen 99,10 persen, tindak pidana umum 72,64 persen, tindak pidana khusus 68 persen, perdata dan tata usaha negara 99,93 persen, serta BPA 93,66 persen.

Bidang Intelijen Kejari Lhokseumawe, sebut Therry, selama 2024 melakukan tiga kegiatan pemantauan Pemilu, satu kegiatan pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan masyarakat, tiga kegiatan kampanye antikorupsi, tiga kegiatan penerangan hukum, lima kegiatan jaksa menyapa, dan delapan kegiatan jaksa masuk sekolah.

Baca Juga: Tim JPU Kejari Lhokseumawe Sita Sejumlah Aset Hariadi, Dari iPhone hingga Tanah

“Adapun bidang tidak pidana umum, SPDP 203 perkara, perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe 183 perkara, perkara yang dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe 28 perkara, eksekusi 194 perkara, dan restorative justice lima perkara,” ujar Therry kepada Line1.News, Rabu, 1 Januari 2025.

Sementara bidang tindak pidana khusus melakukan penyelidikan tiga perkara, penyidikan dua perkara, penuntutan satu perkara, dan eksekusi satu perkara yakni PT Rumah Sakit Arun. “Di mana uang pengganti yang disetor ke kas negara Rp10.622.282.320, uang hasil lelang barang rampasan berupa tanah Rp376.670.000,” ujarnya.

Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pemulihan keuangan negara Rp155.476.318; bantuan hukum pemulihan keuangan negara secara nonlitigasi 14 perkara, dan bantuan hukum penyelamatan keuangan negara secara litigasi satu perkara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum tiga kegiatan, pedampingan satu kegiatan, dan pelayanan hukum 42 kegiatan.

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Setor Rp10,6 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Rumah Sakit Arun ke Kas Negara

Badan pemulihan aset, kata Therry, melakukan dua kegiatan pengembalian, tiga kegiatan penyelesaian lelang. Lelang online dilakukan empat kali. Pertama, pada 17 April 2024, lelang dua bidang tanah perkara pajak inisial Z dengan hasil terjual Rp105.683.000. Kedua, pada 14 Agustus 2024, lelang perkara pajak inisial A tapi tidak laku terjual.

Ketiga, pada 23 Agustus 2024, lelang satu bidang tanah perkara pajak inisial Z dengan hasil lelang Rp19.239.00. Terakhir, 18 Desember 2024, lelang perkara pajak inisial A dengan hasil Rp251.748.000.

Sementara penyelesaian lelang langsung dilakukan tiga kali. Pada 4 Juli 2024, lelang 22 perkara dengan hasil Rp16.971.000; 30 Oktober 2024 lelang 43 perkara dengan hasil Rp24.913.000; dan 12 Desember 2024 lelang 26 perkara dengan hasil sebesar Rp15.627.000.

“Hasil dari lelang tersebut disetor ke kas negara sebanyak Rp15.386.000 dan ke Baitul Mal Lhokseumawe Rp241.000,” ujar Therry.

Badan Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe juga melaksanakan kegiatan pemusnahan. Pada 21 Mei 2024, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 753,54 gram dari 37 perkara, dan 0,52 gram ganja dari satu perkara. Lalu 21 November 2024, sabu-sabu seberat 85,52 gram dan 10,82 gram ganja dari 14 perkara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy