Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta pejabat daerah, TNI, hingga Polri menjaga kebun kelapa sawit. Prabowo menyebut kelapa sawit merupakan aset negara sehingga kebun kelapa sawit perlu dijaga.
“Mereka (negara lain) sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas RI, Senin, 30 Desember 2024.
“Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara,” lanjutnya.
TNI AD merespons permintaan Prabowo. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan peran TNI dan Polri sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kebun sawit, serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Wahyu menambahkan pelaksanaan tugas menjaga aset negara, dalam hal ini kelapa sawit, juga selaras dengan ketentuan hukum dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yaitu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya membantu Polri dan membantu tugas pemerintah.
Menurutnya, TNI AD perlu dilibatkan dalam penugasan menjaga kebun sawit. Dia pun membeberkan 3 alasannya.
“(Pertama) keamanan nasional. Jika kebun sawit menjadi target konflik agraria, pencurian masif, atau ancaman separatis, pelibatan TNI tentu sah untuk menjaga stabilitas,” ujar Wahyu dilansir dari detikcom, Rabu, 1 Januari 2025.
Selanjutnya, alasan aset negara. Kebun sawit salah satu aset penting bagi perekonomian nasional, sehingga pengamanan oleh TNI merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya strategis nasional.
Alasan ketiga, kolaborasi dengan pemerintah daerah. TNI memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika situasi yang dapat berubah menjadi ancaman, termasuk menjaga infrastruktur ekonomi vital.
“Dari beberapa perspektif tersebut, kami tegaskan bahwa jika memang nanti kami mendapat tugas dan dilibatkan dalam kegiatan tersebut, TNI AD berkomitmen akan bertindak dalam kerangka atau koridor hukum dan tidak memihak kepada pihak mana pun kecuali murni pada kepentingan negara secara makro.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy