Lhokseumawe – Hariadi, terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RASL) dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Hariadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 22 Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, pada Selasa pagi, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Rumah Sakit Arun Hariadi Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Hariadi dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum delapan tahun penjara potong masa tahanan. Sebelum dieksekusi ke Lapas, Hariadi sudah dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat.
Baca Juga: Kajari Lhokseumawe: Eksekusi Suaidi Yahya ke Lapas Tergantung Rekomendasi Tim Dokter
Eksekusi Hariadi digelar sekira pukul 10.00 waktu Aceh. Beberapa petugas jaksa menggiring Hariadi yang memakai rompi merah dengan tangan diborgol ke mobil tahanan yang parkir di halaman kantor Kejari Lhokseumawe. Beberapa petugas jaksa juga ikut masuk ke dalam mobil.
Setelah itu mobil tahanan bergerak ke Lapas Lhokseumawe. Setibanya di sana, petugas Lapas langsung memasukkan Hariadi ke dalam Lapas untuk menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.[] Foto-foto: Line1.News/Fajar










Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy