Polisi Ciduk Pelempar Rumah Wartawan, Sakit Hati Gegara Berita Narkoba

Pelaku pelemparan rumah wartawan
Pelaku pelemparan rumah wartawan. Foto: Istimewa

Medan – Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Pura, Langkat, Ajun Komisaris Polisi Zul Iskandar Ginting menangkap Mukti Ali, 43 tahun, pelaku pelemparan rumah wartawan Muhammad Ramlan.

Teror itu mengakibatkan rusaknya kaca jendela rumah Ramlan di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Zul menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024. Saat itu, Ramlan sedang tidur di rumahnya. Lalu sekira pukul 03.00 WIB ia mendengar suara kaca pecah.

“Muhammad Ramlan pun terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela,” ujar Zul dilansir dari idntimes.com, Kamis, 12 Desember 2024.

Atas kejadian tersebut, Ramlan langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura. Berdasarkan laporan nomor LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024, Polsek Tanjung Pura dipimpin langsung oleh Zul langsung menyelidiki kasus tersebut.

Hasilnya, pada Senin, 9 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pelemparan.

“Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditemui saat sedang duduk-duduk di warung. Langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengakui segala perbuatannya,” papar Zul.

Mukti sendiri juga warga Desa Pantai Cermin, Dusun Sei Rebat.

Saat beraksi, kata Zul, Mukti mengendarai sepeda motor datang ke rumah Ramlan dan langsung melempar jendela rumah dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban. Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita tentang maraknya narkoba di Sungai Rebat,” ungkap Zul.

Atas kejadian tersebut, Ramlan mengalami kerugian materil Rp500 ribu. Sementara Mukti saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy