Jakarta – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu RI memutuskan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu dikutip Kamis, 21 November 2024, dari kompas.com.
Alasannya, kata Bagja, meskipun video Prabowo yang diunggah oleh Ahmad Luthfi melalui akun Instagram @luthfiyasinofficial mengandung muatan kampanye pemilihan, pengunggahan video tersebut dilakukan pada 9 November 2024.
Dengan kata lain, sebut Bagja, pengunggahan video masih dalam masa kampanye melalui media sosial yang berlangsung antara 25 September hingga 23 November 2024. “Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Meskipun Prabowo presiden, kata dia, secara hukum diizinkan ikut kampanye pemilihan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Bagja, persyaratan itu merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, dan Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2018 yang membolehkan presiden berpartisipasi dalam kampanye pemilihan.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti kampanye yang biasanya berlaku untuk pejabat negara tidak diterapkan dalam kasus ini. Sebab, pembuatan video dukungan Prabowo dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.
Untuk diketahui, Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189”.
Adapun Pasal 71 ayat 1 berbunyi, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Baca Juga: Tanggapan KPU dan Istana Polemik Video Prabowo Dukung Cagub Jateng
Sebelumnya, dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi, Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Prabowo juga menyebutkan tekadnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi. “Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Juga aksi-aksi manipulasi, aksi-aksi penipuan oleh semua pihak,” ujar Prabowo.
Prabowo lantas menyebutkan bahwa memerlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, dia percaya sosok yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” kata Prabowo.
Prabowo kemudian mengajak warga Jateng untuk memberikan dukungan kepada Luthfi dan Taj Yasin. “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen.”
PDIP Duga Video Prabowo Ada Peran Jokowi
Sementara itu, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan tak terkejut dengan putusan Bawaslu itu. “Saya kira putusannya tidak terlalu mengejutkan. Hari ini saya rasa pengawas Pemilu sesungguhnya adalah nurani rakyat,” ujar Seno dilansir dari CNNIndonesia.com.
Video kampanye Prabowo itu, tambah Seno, sudah menjadi perbincangan publik. Bahkan, kata dia, ada spekulasi video itu sengaja dibuat atas permintaan bekas Presiden RI, Jokowi.
“Banyak spekulasi yang menduga video itu dibuat karena permintaan dari Pak Komjen Polisi Luthfi, juga ada peran Pak Jokowi di sana yang membuat Presiden sampai membuat video tersebut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy