Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiatan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.
“Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” ujar Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu, dikutip dari Antara, Senin, 11 November 2024.
Bawaslu akan mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Gerakan dukungan yang dilakukan oleh presiden.
“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.
Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Lebih lanjut August mengatakan, aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU untuk pileg, pilpres hingga pilkada.
Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
“Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan Pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat. Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” ujarnya.
Pernyataan Prabowo Dukung Cagub Jateng
Sebelumnya, beredar video Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan untuk pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Pernyataan Prabowo menuai polemik, apalagi status Prabowo adalah presiden yang seharusnya diharapkan netral dalam kontestasi Pilkada 2024. Dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024.
BUSET INI KASAR SEKASAR KASARNYA KASAAAAARRRRRR
PRITTTTTTT PRITTTTT 🤣🤣🤣 pic.twitter.com/Go9I4Hq3NX
— Febri 👻 (@ariyadifebri) November 9, 2024
Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
“Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.
“Pada akhir bulan ini, pada tanggal 27 November, saudara di Jateng akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk kita bersama-sama melanjutkan pembangunan, saya bertekad untuk memimpin pemerintahan yang bersih dan saya bertekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi sehingga rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia.”
Tanggapan Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berdalih tidak ada aturan yang melarang presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu, 10 November 2024.
Hasan menyebut calon yang direkomendasikan oleh Prabowo sebagai ketua umum, berarti calon yang juga didukung olehnya. Seperti diketahui, Ahmad Luthfi–Taj Yasin didukung koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, alias Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Hasan juga menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI Polri serta aparatur sipil negara.
Sementara menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik, kata dia, boleh memberikan endorsement kepada calon tertentu, bahkan berkampanye.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” pungkas pendiri lembaga Cyrus Network itu.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy