3 Terduga Pelaku Penimbunan Biosolar Subsidi Ditangkap, Petugas SPBU di Lhokseumawe Terlibat!

pelaku penimbunan BBM
3 tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Ketiganya berinisial IW, 43 tahun; MI, 20 tahun; dan MY, 49 tahun. Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 00.30 waktu Aceh.

Menurut Kepala Satreskrim Iptu Yudha Prasatya, ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan dan pengangkutan biosolar.

Awalnya, kata Yudha, polisi memperoleh informasi adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Satreskrim segera menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan di gudang dimaksud.

Di sana, kata Yudha, polisi menemukan 22 jerigen plastik berisi biosolar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter. Barang bukti lainnya yang disita termasuk uang tunai Rp3.200.000 dan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MI, yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan biosolar subsidi setiap kali bekerja dalam shift. BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY,” tutur Yudha.

Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dan [mereka] terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy