Rabat – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi, menyarankan perempuan yang bekerja dan berpenghasilan tinggi harus membayar tunjangan kepada mantan suami mereka.
Saran kontroversial itu dilontarkan Ouahbi dalam wawancara dengan saluran 2M pada Senin, 2 September 2024. Saat itu, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga dan pendiriannya mengenai pembayaran tunjangan setelah perceraian.
“Agar seorang perempuan diberikan semua haknya, kita harus tahu apa saja yang dimiliki dan tidak dimiliki laki-laki dan apa saja yang dimiliki dan tidak dimiliki perempuan, karena tanggung jawab finansial dibagi bersama,” ujarnya dikutip dari Middle East Monitor, Kamis, 5 September 2024.
Ouahbi menjelaskan, jika penghasilan perempuan melebihi laki-laki, ia akan diwajibkan membayar tunjangan karena turut berperan dalam proses keuangan.
Ouahbi juga mengatakan masalah itu sedang dalam pembahasan dan harus ada “semacam keseimbangan dan keadilan” dalam masalah tunjangan.
Pernyataan Ouahbi lantas memicu perdebatan. Banyak pihak menyoroti bahwa berdasarkan hukum Islam, laki-laki membayar tunjangan setelah perceraian. Selain itu, seorang wanita Muslim yang sudah menikah tidak diharuskan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.
Melansir Wikipedia, Islam menjadi agama resmi dan mayoritas di Maroko. Bahasa resmi negara ini adalah bahasa Arab dan Berber. Bahasa Arab Maroko disebut sebagai Darija, dan bahasa Prancis juga banyak digunakan.
Maroko merupakan anggota berpengaruh di Liga Arab. Negara ini memiliki ekonomi terbesar kelima di Afrika. Sistem pemerintahan Maroko atau Kerajaan Maroko adalah monarki konstitusional yang dipimpin seorang raja dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy