Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar memberikan gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemberian gelar kehormatan kepada mantan Kapolri itu dirangkai dalam upacara adat yang dihelat di Istana Wali Nanggroe Aceh, Aceh Besar, Rabu, 12 November 2025.
Prosesi upacara adat pemberian gelar kehormatan dipimpin Malik. Baik Malik maupun Tito sama-sama mengenakan pakaian adat Aceh.
Prosesi diawali dengan penyematan pin berwarna kuning emas di dada Tito, lalu menyematkan selempang kuning merah. Prosesi diakhiri dengan peusijuek atau tepung tawar oleh Wali Nanggroe.
Malik mengatakan penganugerahan gelar kehormatan merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdian Tito sebagai Mendagri maupun saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (Kapolri).
“Anugerah ini diberikan, sebagai bentuk penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa, dedikasi, dan pengabdian beliau dalam menjaga keamanan nasional, memperkuat perdamaian di Aceh, serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebangsaan, di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Malik.
Ia menambahkan, selama masa kepemimpinan Tito sebagai Kapolri, telah menunjukkan keteladanan, kebijaksanaan, dan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga persaudaraan antaranak bangsa.
“Beliau juga turut berperan dalam menjaga keutuhan perdamaian Aceh, serta memastikan bahwa semangat MoU Helsinki, terus hidup dan menjadi dasar bagi pembangunan yang adil dan damai di bumi Aceh,” ucapnya.
Malik menyebutkan makna gelar “Petua Panglima Hukom Nanggroe” adalah penasihat agung dalam bidang hukum dan keadilan bagi negeri. Selain itu, sebuah simbol penghormatan bagi pribadi yang memiliki integritas, kearifan, serta pengabdian bagi keadilan dan kemanusiaan.
“Dengan penganugerahan ini, rakyat Aceh menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam, atas jasa dan pengabdian beliau, bagi bangsa dan bagi Aceh secara khusus.”
Tito menyampaikan rasa hormat dan syukur atas penganugerahan gelar kehormatan kepadanya dari lembaga adat Wali Nanggroe Aceh.
“Jujur saya tidak menyangka juga tidak berharap dan kemudian juga tidak meminta,” ujarnya.
Dia menilai Wali Nanggroe Aceh sebagai lembaga kredibel yang memiliki legitimasi sosial dalam masyarakat Aceh. Selain itu, mempunyai legitimasi yuridis karena keberadaannya diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Jadi ini bagi saya surprise yang tidak main-main gitu.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy