Jakarta – Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan alasan Pemerintah RI menyetujui pembentukan partai lokal di Aceh. Hal tersebut disampaikan JK saat rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR membahas revisi UUPA, Kamis, 11 September 2025.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI itu awalnya memaparkan momen-momen menjelang penandatangan MoU Helsinki pada 2005. Menurut JK, perdebatan soal partai lokal paling menegangkan.
“Kemudian parpol, perdebatan terakhir ialah partai lokal. Partai kita bersifat nasional. Itu paling menegangkan, hari malam terakhir selesai. Tentang partai lokal,” kata JK dalam rapat.
Dia mengaku tak pernah tidur malam selama proses perundingan perdamaian Aceh tersebut. JK harus selalu terhubung dengan tim delegasi Indonesia di Helsinki, yang perbedaan waktunya lebih cepat enam jam dari Indonesia.
“Saya tengah malam, waktu perundingan itu, saya tidak pernah tidur. Karena beda 6 jam. Kalau Hamid [Awaluddin] yang pimpin delegasi Indonesia, itu berunding sampai jam 6 sore. Berarti sampai sini, sampai jam 12.00 malam. Harus nungguin,” ujarnya.
JK juga harus berkomunikasi mengambil keputusan tepat waktu dan tidak menunda-nunda. “Tidak ada nanti konsultasi dengan [pemerintah] pusat, tidak,” ungkapnya.
Selama proses itu, teleponnya harus selalu terhubung karena proses negosiasi di perundingan Helsinki berkejaran dengan kondisi darurat bencana Aceh usai Tsunami 2024.
Ternyata, kata JK, pemerintah akhirnya memutuskan Aceh diizinkan memiliki partai lokal. Keputusan itu didasarkan partai lokal yang sebelumnya juga dimiliki Papua.
“UU Otonomi Papua ini ada kalimat yang mengatakan, rakyat Papua berhak mendirikan partai. Itu saja. Ah saya bilang ini, beliau tanya [Hamid], jam 1.00 malam di sini, setuju tentang partai lokal karena ada aturan tentang Papua, yaitu Papua bisa kenapa Aceh tidak bisa?” ujarnya.
Penelusuran Line1.News, UU Otonomi Papua yang dimaksud JK adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pasal 28 UU tersebut menyebutkan penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Adapun tatacara pembentukan dan keikusertaannya dalam Pemilu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
UU tersebut disahkan pada 21 November 2001 dan hingga kini telah direvisi beberapa kali, termasuk oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008, dan yang terbaru oleh UU Nomor 2 Tahun 2021, yang juga mengubah UU Nomor 35 Tahun 2008.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy