TNI Dilarang Berbisnis, KSAD Maruli: Tentara Sekarang Takut Sama TikTok

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto: detikcom
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto: detikcom

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masih dibahas di DPR RI. Pasal 39 menjadi perbincangan hangat setelah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi tentara.

Dalam pasal itu disebutkan, tentara dilarang terlibat sebagai anggota partai politik, politik praktis, bisnis, dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum serta jabatan politis lainnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons wacana penghapusan pasal tersebut. Maruli mengatakan tidak diizinkannya prajurit berbisnis karena dikhawatirkan menyalahgunakan kekuatan dalam kegiatannya. Menurut Maruli tidak masalah jika tentara berbisnis dengan tidak menyalahgunakan kekuatan.

Dia meyakini penghapusan pasal ini tidak akan jadi masalah. Dia menjelaskan, pemaknaan “berbisnis” ini sah saja bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas.

“Jadi begini. Kenapa kita tidak boleh bisnis? Karena menggunakan kekuatan. Sebenarnya sama dengan pemilihan itu. Tentara harus keluar dulu supaya jangan menggunakan kekuatannya. Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata ‘bisnis’ itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar tidak menggunakan [kekuatan] itu? Ya, jadi berbisnis, ya, bisnis,” ujar Maruli kepada wartawan di Markas Besar Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa dikutip Rabu 17 Juli 2024.

Maruli meyakini kekhawatiran akan TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Dia meminta setiap pihak bisa bersikap tenang alias tidak khawatir akan hal ini.

“Yang nggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu nggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan,” ucap Maruli.

“Sekarang tentara takut sama media, kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu. Tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga, sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi nggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana,” sambungnya.

Maruli lantas mempersilakan pihak-pihak mengecek potensi dari tiap-tiap prajurit dalam berbisnis. Dia juga menyebutkan sulit untuk menakar batasan bisnis yang dimaksud.

“Memang kalau saya mau jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa? Nggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja,” ujar Maruli.

“Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu nggak boleh itu. Nggak usah terlalu diini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Nggak bisa lagi sewenang-wenang. Boro-boro ini.”

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, M. Isnur, menilai revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih ikut berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan keamanan negara.

“Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Isnur berpendapat penghapusan larangan bisnis dalam UU TNI tak hanya akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan dalam pertahanan karena bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung soal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan pertahanan.

“Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang kontroversial ini karena hanya  akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy